Berdasarkan hasil evalusi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke
tahun, ada empat hal yang merupakan perbaikan pada pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2012, yaitu penetapan peserta melalui sistem
daring (online system). Lalu, uji kompetensi, perankingan dimulai dari
usia, masa kerja, dan golongan. Selain itu, penjadwalan.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. “Pada tahun ini, proses
penetapan peserta berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu
dipublikasikannya daftar nama calon peserta sertifikasi guru sebelum
ditetapkan sebagai peserta dengan tujuan untuk menjamin objektivitas dan
keadilan,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom di
Gedung D Kemdikbud Senayan Jakarta, Rabu (26/10).
Dijelaskan Syawal, sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi
guru harus memenuhi prinsip keadilan dan akuntabel. Oleh karena itu,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kemdikbud membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses oleh guru calon peserta
sertifikasi.
“Data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil
dari database NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hasil
perbaikan per tanggal 30 September 2011,” jelasnya.
Daftar calon peserta sertifikasi guru dapat diakses di website sergur.pusbangprodik.org.
NUPTK sendiri adalah suatu nomor registrasi khusus yang diberikan kepada
pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kemdikbud.
Syawal menuturkan, data guru yang ditampilkan adalah guru yang memenuhi
persyaratan sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Apabila ditemukan data yang tidak benar dan tidak tepat, dapat
menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk perbaikan
data dengan membawa bukti dokumen data diri sebagai bahan pendukung
untuk memperbaiki data NUPTK.
“Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru berakhir pada 1 Desember 2011,” katanya.
Per tanggal 2 Desember 2011, daftar peserta yang ditampilkan dalam
website adalah daftar nama peserta sertifikasi guru final sesuai dengan
jumlah kuota masing-masing kabupaten/kota untuk proses pemberkasan
lebih lanjut.
Bagi daerah yang belum dapat mengakses data tersebut melalui internet,
dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
setempat.
0 komentar:
Posting Komentar
Blog ini bersifat DoFollow. silahkan tinggalkan komentar yang sesuai dengan konten artikel. komentar yang tidak perlu akan kami hapus. Terima Kasih Atas Kunjungannya.