Sabtu, 09 Januari 2016

Dikpora Kembali Merger Sekolah di Lombok Tengah

LOTENG—Dikpora akan melakukan merger terhadap sejumlah sekolah di Loteng. Merger baru dilakukan tahun 2019 mendatang. “Proses merger sedang menunggu proses penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah dilakukan kementerian pendidikan dan kebudayaan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dikpora Loteng, H Sumum.
Pihaknya menunggu hasil penilaian SPM, setelah itu akan ada masa eveluasi selama tiga tahun. Hasil penilaian SPM akan diberikan kepada Dikpora dan masing-masing sekolah. Jika dalam waktu tiga tahun sekolah dimaksud tidak bisa meningkatkan SPM atau malah menurun, merger pasti dilakukan.
Dijelaskan Sumum, terdapat beberapa faktor sehingga perlu dilakukan merger terhadap sejumlah sekolah. Yakni, SPM yang masih saja rendah kendati sudah ada bimbingan, kuantitas siswa yang selalu menurun setiap tahun ajaran hingga faktor jarak tempuh sekolah. “Setelah ada hasil penilaian SPM dari kementerian, kami akan menunggu rekomendasi tertulis dari pihak penilai SPM,” imbuhnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan survei pada sekolah yang dirokemndasikan untuk dimerger. Merger ini dihajatkan untuk menyelamatkan nasib para guru yang mengajar. Jangan sampai minimnya siswa membuat perhitungan jam mengajar guru di sekolah bersangkutan menjadi ikut berkurang. Imbasnya tentu pada tunjangan sertifikasi guru.
“Inilah yang mengharuskan Dikpora mengambil kebijakan meger,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sejak tahun 2010 Dikpora telah melakukan merger terhadap lima sekolah di Loteng. Seperti SDN 10 Praya yang dimerger menjadi SDN 2 Praya, SDN 12 Praya menjadi SDN 5 Praya, SDN 1 Lembang menjadi SDN 2 Lembang, SDN 2 Sengkerang menjadi SDN 1 Sengkerang dan SDN Orok Selong menjadi SDN 1 Kabul Praya Barat Daya.
Terhadap setiap rekomendasi yang diberikan kementerian, masih ada solusi yang bisa dilakukan sekolah. Seperti pemberlakukan multy grade atau penambahan ruang mengajar bagi guru. Hal ini baru bisa dilakukan setelah ada survei dari Dikpora apakah sekolah tersebut perlu dimerger atau tidak.
Sesuai SPM, minimal jumlah siswa dalam satu kelas itu adalah 25 orang. Jika kurang, alternatif yang harus diambil bagi guru adalah menggabungkan jam mengajar pada satu kelas dengan kelas lainnya agar jam mengajar bisa terpenuhi.(cr-fiq)

0 komentar:

Posting Komentar

Blog ini bersifat DoFollow. silahkan tinggalkan komentar yang sesuai dengan konten artikel. komentar yang tidak perlu akan kami hapus. Terima Kasih Atas Kunjungannya.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More