Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. untuk persyaratan dan pendaftaran onlini klik laman ini
0 komentar:
Posting Komentar
Blog ini bersifat DoFollow. silahkan tinggalkan komentar yang sesuai dengan konten artikel. komentar yang tidak perlu akan kami hapus. Terima Kasih Atas Kunjungannya.