Senin, 21 Desember 2015

Juknis Pendirian Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. untuk persyaratan dan pendaftaran onlini klik laman ini

0 komentar:

Posting Komentar

Blog ini bersifat DoFollow. silahkan tinggalkan komentar yang sesuai dengan konten artikel. komentar yang tidak perlu akan kami hapus. Terima Kasih Atas Kunjungannya.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More