Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi
persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan
pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. untuk persyaratan dan pendaftaran onlini klik laman ini












